Saturday 14 April 2018

Apapun Tipenya Konsumen Harus Cerdas Di Era Digital

Tidak bisa dipungkiri belanja online telah mewarnai kehidupan. Aktivitas ini sangat disukai sebab memudahkan dalam kehidupan.
Cukup dengan klik, semua kebutuhan bisa didapat. Hmm... sebuah kemudahan hidup.
Kemudahan ini membuat tren belanja online meningkat. Akibatnya adalah terjadi persaingan berbagai situs belanja online untuk menarik konsumennya.

Situs belanja akan memberikan kemudahan dalam bertransaksi, harga yang variatif bahkan miring,return, produk yang lebih beragam, cashback hingga promo gratis ongkos kirim. Kesemua promosi yang ditawarkan berhasil mendongkrak penjualan.

Belanja online menjadi gaya hidup baru yang mengubah kebiasaan sebelumnya. Tidak perlu keluar rumah mengunjungi beberapa toko untuk membeli kebutuhan. Keuntungan lainnya adalah harga yang didapatkan lebih murah dibandingkan belanja konvensional.

Namun, belanja online seperti 2 sisi mata uang.  Di balik kemudahan, akan ditemukan adanya resiko seperti penipuan dan bangkrut akibat kalap belanja. Biasanya terjadi akibat gelap mata melihat berbagai promo yang ditawarkan.

Oleh karena itu, konsumen harus bersikap bijak saat bertransaksi online.  Konsumen harus hati-hati saat melihat berbagai tawaran yang ada,akan selalu ada oknum yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk berbuat jahat.

Kolaborasi hasil penelitian antara Google dan GfK mengungkapkan bahwa, di Indonesia terdapat 4 tipe atau profil pembeli online. Tipe-tipe profil tersebut adalah Innovator, Early Adopter, Gaptek (Gap-Tech), dan Late Bloomers.


Keempat pembelanja online ini harus menjadi konsumen cerdas. Maksudnya, konsumen yang mampu menegakkan haknya, melaksanakan kewajibannya, serta mampu melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan.

Adapun cara yang dapat dilakukan konsumen cerdas di era digital untuk melindungi  diri dari kejahatan yaitu:
1. Website
a.  Keamanan website
Hati-hati dengan website yang tidak memiliki kode SSL (Secure Sockets Layer) . Carilah yang ada gambar gembok pada pojok kanan atas URL bar. Atau keamanan sebuah situs dari tambahan huruf “s” pada alamat URL yaitu diawali  dengan https:// (Hypertext Transfer Protocol Secure)

b. Saat belanja jangan klik iklan yang muncul tiba-tiba karena kemungkinan memiliki malware di dalamnya apabila secara tidak sengaja terunduh.

c. Domain
Bagi saya kredibilitas website terlihat dari domain yang berbayar.

d. Kredibilitas bisa dilihat dari mesin pencari dan review
Baca review orang yang pernah membeli dan penilaian penjual bisa dilihat dari bintang dan rating yang dimiliki. Semakin banyak bintang dan semakin tinggi rating, maka semakin terpercaya penjual tersebut.

e.cara pembayaran
Semua informasi tentang produk bisa ditemukan di website, termasuk cara pembayaran. Berbagai cara membayar seperti transfer bank, cash on delivery (CoD), hingga menggunakan kartu kredit.
Ketakutan pembeli adalah saat membayar dengan transfer bank ternyata pesanan tidak sampai. Ini bisa dihindari jika menggunakan rekening bersama

2.Produk atau barang:
a. Berasal dari dalam negeri dan ada tanda SNI
Tanda SNI merupakan jaminan bahwa produk yang dibeli itu aman dan sehat.  Penggunaan produk dalam negeri merupakan wujud Cinta tanah air dan juga akan meningkatkan daya saing dan perekonomian bangsa.

b. faktor kecepatan antar barang menjadi faktor penentu makin cepat  sampai, makin terpercaya suatu toko online.

c. Teliti dengan memperhatikan dengan seksama deskripsi produk . Lebih baik lagi jika chat dengan penjual untuk menanyakan jualannya .

d. Jangan mudah tergoda dengan harga murah apalagi jika jauh dari harga pasaran.

e.label dan manual garansi berbahasa Indonesia akan memudahkan konsumen untuk memahami produk yang dibelinya.
Jangan terima produk jika labelnya tidak terpasang dengan baik atau rusak terutama
pada makanan atau kosmetik .
Label harus menjelaskan manfaat, cara pakai, kandungan bahan dan masa pakai .
Pada produk elektronik harus ada garansi dan petunjuk penggunaan .

f.Masa kadaluarsa harus diperhatikan terutama pada produk kosmetik dan makanan

3. konsumennya:
a. Konsumen yang cerdas akan membeli produk-produk yang sesuai kebutuhannya
b. Harus memahami hak dan kewajiban konsumen.
Konsumen jangan takut komplen jika pesanan tidak sesuai atau rusak walaupun berbelanja dengan online shop besar .
Adapun hak konsumen :
1). Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang .
2). Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3). Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4). Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5). Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
6). Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7). Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8). Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
9). Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia  dan bila kurang jelas atau kurang paham, dapat bertanya atau memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Cara ini akan memberikan  gambaran umum barang dan/ atau jasa


Selain Hak, konsumen juga wajib mengetahui kewajibannya saat belanja ,yaitu
1). Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
2). Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3). Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4). Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.


Konsumen cerdas demi masa depan bangsa

Banyaknya kasus yang terjadi pada transaksi daring adalah konsumen tertipu oleh penjual. Sayangnya banyak dari konsumen bingung harus melakukan apa dan harus melapor kemana.

Sebenarnya prinsipnya sama dengan belanja konvensional,konsumen harus tetap melaporkan jika terjadi ketidaknyaman. Adapun cara konsumen melakukan pengaduan dengan :
1. Langsung pada pelaku usaha
2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat
3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat
4. Dinas yang menangani perlindungan konsumen di Kabupaten/Kota
5. Pos layanan informasi dan pengaduan konsumen
    - Hotline : (021)3441839
    - Website : http://siswaspk.kemendag.go.id
    - E-mail : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
    - Whatsapp : 0853 1111 1010
    - Google Play Store : Pengaduan Konsumen


Pemerintah berusaha melindungi konsumen melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.  Tujuan undang-undang ini dikeluarkan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata secara materil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Upaya lain untuk mengokohkan perlindungan dengan mengadakan Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012.

Harkonas bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.

Harkonas akan menguntungkan kedua belah pihak. Konsumen akan cerdas dalam berbelanja sebab dia mengetahui hak dan kewajibannya sedangkan  pelaku usaha  memiliki etika dalam usahanya


Harkonas menjadi agenda rutin dan diperingati setiap tanggal  20 april dan diharapkan mampu menjadi pengingat untuk terus meningkatkan keberdayaan konsumen, terutama dengan adanya perkembangan teknologi digital.

Era digital akan melahirkan banyak pasar digital jika tidak ada dukungan pemerintah untuk memberikan kenyamanan bertransaksi, maka tidak akan ada pertumbuhan ekonomi yang sehat .

Perekonomian yang sehat terbentuk dari hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan konsumen yang cerdas.

Keseimbangan hubungan ini akan membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional, dan jauh lebih baik lagi berdaya saing terutama dibidang ekonomi pada kancah dunia,”

 Sumber :
https://tirto.id/profil-konsumen-belanja-online-di-indonesia-cuEG




13 comments:

Hai... silahkan tinggalkan pesan dan tunggu saya approve ya...
terima kasih udah berkunjung